Terpisah, terduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) HR (50) yang memberangkatkan Ida (30) ternyata sudah berpengalaman sebelumnya sebagai calo PMI ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat menggelar jumpa pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Sabtu (08/07).
AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah berhasil menangkap HR kemudian meminta keterangan soal dugaan TPPO yang dilakukannya dan mendapatkan fakta baru bahwa dirinya sudah berpengalaman.
"Berdasarkan keterangannya HR sudah dua kali memberangkatkan termasuk ibu Ida ini," ungkap AKBP Aszhari Kurniawan.
Penangkapan HR oleh anggota kepolisian, didasari pemberitaan di media-media dan medsos adanya penyampaian dari dua anaknya Herawati (15) dan Muhammad (11) menceritakan kronologis keberangkatan hingga hilang jejaknya sang ibu.
Selain itu, merupakan komitmen Polres menindaklanjuti laporan dari kuasa Hukum keluarga Ida.
"Bahwa Ida warga Kampung Pasir layung, Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu diduga menjadi korban DPPO yang kemudian kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, terduga pelaku lain HM buron dan sedang dilakukan pengejaran.
Kemudian untuk proses pemulangan Ida yang saat ini belum diketahui keberadaannya pihak kepolisian meminta bantuan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).
Dari tangan HR, Polres Cianjur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, fotocopy KTP dan KK dari Ida serta beberapa foto dan buku nikah.
Akibat dugaan TPPO, HR disangkakan pasal 4 dan 10 Undang-undang RI tentang perdagangan orang Junto pasal 81 atau pasal 83 atau pasal 86 undang-undang RI Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkasnya. ***