RADARDEPOK.COM - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal mengundang aparat penegak hukum untuk melihat lebih dalam potensi tindak pidana lain dalam transaksi mencurigakan Rp189 triliun.
Keterangan itu disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo usai rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan instansi lainnya di Jakarta, kemarin (10/7).
Berdasar rapat tersebut, Satgas TPPU mendapat laporan dari Kemenkeu telah meminta penjelasan kepada 36 pihak dan mendatangi empat kota untuk mendalami temuan tersebut. Karena itu, dalam rapat kemarin diputuskan dalam rapat berikutnya aparat penegak hukum hadir.
Baca Juga: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Resmi Bebas Murni
”Untuk memastikan apakah memang di samping ada dugaan pelanggaran terkait undang-undang kepabeanan, juga dilihat potensi apakah ada tindak pidana lainnya,” ungkap dia.
Khusus pelanggaran Undang-Undang (UU) Kepabeanan, Sugeng memastikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu terus bekerja.
Namun ada atau tidak adanya pelanggaran tindak pidana lain masih harus didalami. Misal dugaan tindak pidana terkait dengan illegal mining dan tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Kejar Mimpi Gaspol (2023): Kisah Seorang Single Parent dengan Segala Mimpinya
”Yang pasti nanti terus akan dilakukan upaya-upaya untuk memastikan laporan yang PPATK dengan nilai transaksi Rp 189 triliun untuk terus berproses,” bebernya.
Satgas TPPU yang diberi amanat untuk menuntaskan tindak lanjut atas temuan tersebut menegaskan bakal terus bekerja. Bahkan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan perpanjangan masa tugas bisa sampai akhir tahun ini masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan.
Termasuk temuan transaksi mencurigakan Rp189 triliun. ”Bea dan Cukai memastikan yang 189 triliun itu tidak terkait langsung dengan (proses hukum) yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata dia tegas.
Baca Juga: Gerindra Konsolidasi Kemenangan ke Tingkat Bawah di Kota Depok, Pileg dan Prabowo Menang
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi emas. Menurut Sugeng, penanganan kasus tersebut sama sekali tidak terkait dengan temuan transaksi mencurigakan yang juga berkaitan dengan emas.
Namun demikian, potensi tindak pidana lain dari transaksi mencurigakan ratusan triliun tersebut tetap perlu didalami. ”Jangan-jangan ada potensi tindak pidana lain yang bukan kewenangan Bea Cukai,” imbuhnya.
Untuk itu, Satgas TPPU menilai perlu kehadiran aparat penegak hukum. Baik dari Bareskrim Polri maupun dari Kejagung.
Artikel Terkait
PPDB SMP Negeri di Depok Jalur Zonasi Dibuka Senin 10 Juli, Ini Cek Link dan Syarat-syaratnya!
Sekda Depok Supian Suri : Pemkot Wadahi UMKM Jajakan Makanan
Geliat Hadapi Pilkada Depok 2024 : PKS Usung IBH, Muncul Farabi, Faizin, Hasbullah, Pradi dan Kaesang
Gerindra Konsolidasi Kemenangan ke Tingkat Bawah di Kota Depok, Pileg dan Prabowo Menang
100 Bacaleg Depok Pakai Berkas Lama di Penutupan Vermin, Terancam Tidak Lolos?