nasional

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy Beberkan Kehidupan Keluarga

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:10 WIB
Sosok Komaruddin SImanjuntak dan RIna Lauwy. (Kolase tangkapan layar YouTube/ Uya Kuya TV)

RADARDEPOK.COM – Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan suami kedua Rina Lauwy, menyesalkan persoalan perkara perceraian jadi konsumsi publik.

Malah, kasus perceraian ANS yang merupakan suami kedua Rina Lauwy, mengarah isu pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero), yang berujung ditetapkannya Kamaruddin Simanjuntak alias KS menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak yang jug Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020, mengatakan sangat menyangkan pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy.

Baca Juga: Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu di Depok, Pelaku Lupa Jumlah Tusukan

Sebab, permasalahan perceraian ini melebar menjadi penggiringan opini publik, di luar dari pokok permasalahan sebenarnya.

"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana trilyunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak dalam keterangannya pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Ismak, pernikahan kliennya dengan Rina Lauwy pada 2013 sudah dikarunia  seorang  anak yang lahir pada 2014 silam.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Aries Besok Jumat, 1 September 2023: Sangat Polos dan Kekanak kanakan

Sebelumnya, keduanya telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya. Rina Lauwy memiliki dua anak dari mantan suami pertamanya, dan kliennya memiliki tiga anak dari istri pertama.

"Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami. Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga. Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," papar Ismak.

Ismak mengingatkan bahwa kasus perceraian kliennya dengan mantan istri kedua Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Gemini Besok Jumat 1 September 2023, akan Selalu Merasa Bosan

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar Ismak.

Ismak menegaskan bahwa sidang perceraian di tingkat pertama, kliennya dan Rina Lauwy saling menggugat cerai.

Halaman:

Tags

Terkini