nasional

Titik Penyekatan Ganjil Genap Puncak Bogor pada Hari Libur Maulid Nabi 2023, Tidak Sesuai Putar Balik

Selasa, 26 September 2023 | 19:40 WIB
Ilustrasi ganjil genap Puncak Bogor yang akan berlaki pada Kamis, 27 September 2023. ((Humas Polri) )

RADARDEPOK.COM - Penerapan ganjil genap Puncak Bogor akan kembali diberlakukan pada Kamis, 27 September 2023.

Ganjil genap Puncak Bogor ini diberlakukan menyusul hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2023.

Selama pemberlakuan ganjin genap Puncak Bogor, Satlantas Polres Bogor akan melakukan penyekatan di beberapa titik yang merupakan akses menuju kawasan wisata itu.

Diberitakan sebelumnya, ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 84 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak – Batas Kota Cianjur.

Baca Juga: Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum, PSI Depok : Ketum Parpol Pernah Memimpin Kota Ini

Ganjil genap Puncak Bogor ini diterapkan untuk megatasi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan wisata itu, terutama saat hari libur dan akhir pekan.

Dengan penerapan ini, hanya kendaraan berplat nomor akhiran ganjil atau genap saja yang diperbolehkan masuk ke Puncak Bogor, sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan itu.

Ganjil genap Puncak Bogor ini berlaku setiap akhir pekan, mulai Jumat siang, sabtu dan Minggu serta libur nasional.

Apabila mengacu pada aturan itu, pada hari Kamis, 27 September 2023, hanya kendaraan dengan berplat nomor akiran ganjil saya yang bisa masuk atau melintasi kawasan Puncak.

Baca Juga: 228 Mahasiswa Resmi Diterima Masuk UIII

Bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap Puncak Bogor, maka petugas akan meminta untuk putar balik.

Selama pemberlakukan ganjil genap Puncak Bogor, ada beberapa titik penyekatan yang dilakukan kepolisian.

Berikut titik penyekatan ganjil genap puncak Bogor:

1. Simpang Gadog, Ciawi.

Halaman:

Tags

Terkini