RADARDEPOK.com – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) membuka Posko Pengaduan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Posko pengaduan ini dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia, baik pemilihan presiden (pilpres, pilkada kota dan kabupaten serta pemilihan legislatif (pileg).
Pembina LS Vinus Rizki Riyanto mengatakan, Posko Pengaduan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu 2024 dibentuk untuk mengawal sekaligus memantau pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Menurut Rizki, posko ini dilengkapi dengan instrumen yang mendukung pengawasan dan pemantauan Pemilu 2024 secara online, yang nantinya akan dilaporkan secara berkala hasil dugaan pelanggaran kepada publik.
“Seperti kita ketahui, pelaksanaan pemilu penuh dengan kepentingan, sehingga pemantauan dan pengawasan diperlukan agar tidak ada kecurangan dan pelanggaran yang terjadi,” kata Rizki saat melaunching Posko Pengaduan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu 2024 di sekretariat LS Vinus, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu, 28 November 2023.
Menurut Rizki, LS Vinus telah membentuk 21 posko koordinator provinsi pengaduan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Nantinya, posko ini akan ditempat mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Kita sudah membentuk 124 posko di tingkat kabupaten dan kota,” ujar Rizki.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LS Vinus Yusfitriadi menuturkan, potensi kecurangan pada pemilu 2024 sudah sangat terlihat, termasuk tahapan kampanye yang ditetapkan dua bulan. Berbeda pada pemilu sebelumnya yang ditetapkan enam bulan.
“Belum lagi pada tahan pungut,” kata Yusfitriadi.
Yusfitriadi menuturkan, setidaknya ada delapan potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024, yang berkaitan dengan integritas dan netralitas.
Potensi pelanggaran dan kecurangan pertama, adalah integritas netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Kemudian netralitas dan integritas pejabat pemerintah, pejabat negara, ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa.