RADARDEPOK.com – Berikut ini informasi seputar ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku hari ini.
Kawasan wisata Puncak Bogor, masih menjadi destinasi favorit setiap akhir pekan maupun libur nasional.
Bahkan, Puncak Bogor setiap harinya selalu ramai dikunjungi pelancong dari berbagai daerah yang ingin liburan ke tempat wisata yang dikenal dengan udara dinginnya ini.
Tidak heran, kawasan wisata Puncak Bogor selalu mengalami kemacetan, terutama setiap akhir pekan dan libur nasional.
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik di Kota Depok Bisa Dipakai untuk Urus BPJS hingga Paspor
Untuk mengatasi kemacetan, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap Puncak untuk kendaraan.
Ganjil genap Puncak Bogor ini berlaku sejak Jumat hingga Minggu tengah malam.
Sistem ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan sebagai upaya mengatasi kemacetan di kawasan wisata tersebut.
Pemberlakukan ganjil genap Puncak Bogor ini sudah menjadi ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 84 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak – Batas Kota Cianjur.
Baca Juga: Rawan Terjadi Korupis, Kejari Depok Edukasi Lurah dan Camat Soal Pertanahan
Dalam permenhub No. PM 84 tahun 2022 disebutkan, pembatasan melalui sistem ganjil genap akan diberlakukan di jalur Ciawi-Puncak Bogor.
Dengan aturan sistem ini, kendaraan yang diperbolehkan memasuki atau melintas hanya mereka yang berpelat nomor dengan angka terakhir sesuai tanggal ganjil genap Puncak diberlakukan.
Untuk hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap Puncak Bogor, berdasarkan tanggal maka kendaraan yang berpelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan memasuki atau melintasi Kawasan wisata tersebut.
Berikut jadwal ganjil genap Puncak Bogor berdasarkan Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, dan berlaku pada hari ini, Jumat 8 Desember 2023: