nasional

Dewan Pers Lantang Tolak Revisi UU Penyiaran : Jangan Larang Media Liput Investigasi

Selasa, 14 Mei 2024 | 21:36 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Draf RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah digodok DPR RI mendapat penolakan tegas dari Dewan Pers, karena melukai kebebasan pers.

Pernyataan ini secara lantang disuarakan saat Dewan Pers menggelar Konferensi Pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Gimana Gak Betah Kalau Staycation di Suguhi Pemandangan Indah Seperti Ini, Bisa Ngopi Cantik, Hingga Berfoto di Jembatan Kaca

“Penolakan itu karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi,” tegas Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resminya.

Dijelaskan Ninik Rahayu, pasal tersebut berbenturan dengan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Sehingga hal ini dinilai Dewan Pers sebagai upaya pelarangan sebuah karya jurnalistik profesional.

Tak hanya itu, Ninik Rahayu mengungkapkan RUU tentang Penyiaran iotu juga mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers, yang nantinya dituntaskan oleh lembaga penyiaran.

Baca Juga: Kemegahan Curug di Subang Ini Memang Gokil Abis! Air Terjun yang Miliki Ketinggian Hingga 100 Meter yang Mempesona

“Sebenarnya lembaga penyiaran yang tidak punya mandat penyelesaian kode etik soal karya jurnalistik,” ungkapnya.

Melihat hal itu, Dewan Pers mempertanyakan mengapa dalam draft penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik diberikan kewenangan pada penyiaran. Sehingga nantinya menyebabkan cara-cara penyelesaian sengketa yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada.

“Itu yang menjadi catatan kami,” tambah Ninik Rahayu.

Diketahui penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. Selain jurnalistik investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2).

Baca Juga: Tempat Camping Anti Mainstream! Bisa Camping di Tengah Danau View 360 Derajat yang Kece, Serasa Berlibur di Private Island

Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.***

Tags

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB