RADARDEPOK.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menutup dan menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) di Limo, Kota Depok.
Penyegelan ini dilakukan Hanif bersama Dirjen Penegakan Hukum LH Rasio Sani pada Senin, 4 Oktober 2024.
Hanif mengatakan, penyegelan dilakukan karena TPS Limo tidak memiliki izin alias ilegal.
“Kita perlu kita lakukan pembinaan bersama," ujar Hanif Faisol saat kepada warga.
Menurut Hanif, TPS ilegal ini banyak merugikan masyarakat sekitar. Untuk itu, ia menginstruksikan jajarannya menangani persoalan ini.
"Terkait hal ini jadi penyebab dua hal penting di Jakarta, yaitu udara yang tak sehat gara-gara ini, ada yang disebut particular matters besarnya hanya kurang 2,5 milimikron atau 30 persen dari rambut kita," kata Hanif.
Hanif juga menuturkan, TPS ilegal ini telah menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan penyakit jantung atau infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) hingga kematian pada bayi di usia dini.
“Kerugian akibat itu juga mencapai Rp52 triliun,” terang Hanif dalam keterangan tertulisnya.***