nasional

Diduga Langgar POJK Nomor 6 Tahun 2024, Puluhan Nasabah Gugat Perusahaan Sekuritas

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:35 WIB
Kuasa hukum nasabah salah satu perusahaan sekuritas saat menjalani sidang gugatan dengan agenda mediasi di PN Jakarta Selatan.

RADARDEPOK.com – Sebanyak 40 nasabah menggugat salah satu perusahaan sekuritas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftra di bawa register perkara perdata Nomor 1015/PDT.G/2024/PN.JAK.SEL.

Perusahaan sekuritas itu digugat puluhan nasabahnya atas dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan rekening transaksi margin, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 tahun 2024.

Informasi yang dihimpun RadarDepok.com, para nasabah sebelumnya telah dibukakan rekening efek reguler untuk melakukan transaksi reguler.

Namun, pembukaan rekening itu tanpa melalui proses kesepakatan maupun penjelasan risiko pelaksanaan transaksi margin.

Baca Juga: Keren! Ada Wisata Baru di Cileungsi Bertemakan Dinosaurus, Ada Banyak Wahana Seru untuk Si Kecil

Rekening itu kemudian digunakan 40 nasabah perusahaan sekuritas tersebut untuk melakukan transaksi margin yang selanjutnya mengakibatkan kerugian pada nasabah.

Bahkan, penjualan paksa (forced sell) yang dijalankan oleh perusahaan untuk menutupi kerugian tersebut semakin memperburuk nilai saham yang dimiliki oleh 40 nasabahnya.

Bukan hanya melanggar POJK tersebut, dalam gugatan menyebutkan perbuatan tergugat diduga melanggar prinsip manajemen resiko berdasarkan ketentuan POJK Nomor 6 /POJK.04/2021 yang seharusnya diterapkan oleh perusahaan sekuritas karena kelalaian atas prinsip tersebut sangat berpotensi merugikan bagi nasabah maupun tergugat.

Berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jaksel, kerugian materil yang dialami 40 nasabah menyentuh angka yang fantastis, yakni mencapai Rp8,1 triliun dan Rp374 miliar.

Baca Juga: Serapan Anggaran Kelurahan Pondok Petir Kota Depok Nyaris Sempurna

Kuasa hukum para nasabah dari ISNP Law Firm Irwan Syahrial menerangkan, saat ini gugatan sudah memasuki persidangan dengan agenda mediasi.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan sita jaminan atas aset milik perusahaan pada, 11 Desember 2024.

"Agar tergugat mempertangungjawabkan perbuatan melawan hukumnya dan mengganti kerugian yang dialami oleh 40 orang nasabahnya, disertai harapan dugaan insiden pelanggaran ketentuan pasar modal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari, guna melindungi khususnya investor di pasar modal dan publik pada umumnya," kata Irwan kepada awak media.***

Tags

Terkini