RADARDEPOK.COM - Setelah sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan jam malam untuk pelajar di Jabar agar tidak keluar rumah mulai 21.00 sampai pukul 04.00 WIB.
Kini ada surat edaran terbaru tentang jam masuk sekolah di jabar yang berlaku, mulai pukul 06.30 WIB.
Jam masuk terbaru ini untuk lima hari masuk sekolah, mulai dari hari Senin sampai Jumat, dan berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Baca Juga: Yudhiansyah Jadi Plt SMKN 3 Depok, Perbaikan Sarpas Jadi Fokus Selama Menjabat
Peraturan jam masuk sekolah untuk pelajar di Jabar ini berdasarkan Surat Edaran terbaru Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Jam belajar efektif ini mengatur jam masuk sekolah untuk pendidikan di tingkat Paud, SD, SMP, SMA, dan SMK
"Pemberlakuan jam belajar untuk seluruh jenjang pada satuan pendidikan di Jawa Barat akan dimulai pukul 06.30 WIB." Tulis @disdikjabar, Selasa 3 Juni 2025.
Lebih lanjut disdik Jabar menuliskan, bahwa pengaturan jam belajar efektif pada satuan pendidikan di Jawa Barat dalam rangka mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari yang di sesuaikan dengan potensi usia peserta didik.
Kemudian hal ini disampaikan juga, melalui unggahan video terbaru di akun media sosial Gubernur Jawa Barat.
"Di tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan datang sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30, sekali lagi sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30." kata Dedi Mulyadi melalui akun Instagram @dedimulyadi71 dikutip pada Rabu, 4 Juni 2025.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat juga berencana akan menghapuskan pekerjaan rumah (PR) bagi anak-anak sekolah dan tidak di bawa menjadi beban di rumah.
Tidak hanya mengatur tentang jam belajar efektif, Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang memanfaatkan waktu di luar sekolah, seperti membantu orangtua, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, hingga memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler atas sepengetahuan orang tua atau wali.***