nasional

Sita Serentak Kick Off! DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak

Selasa, 17 Juni 2025 | 07:05 WIB
DJP Jawa Barat saat Kick Off Pekan Sita Serentak. Hasilnya ada 133 aset berhasil disita. (DOKUMEN DJP Jawa Barat)

RADARDEPOK.COM-Sebagai bentuk semangat kolaborasi Kemenkeu Satu Jawa Barat, tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Provinsi Jawa Barat, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III secara resmi meluncurkan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025, yang dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui tindakan penagihan berupa sita, serta mendorong kepatuhan pajak melalui efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak melunasi kewajibannya.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Film Viral Tayang di Bioskop Trans TV, Kisah Menegangkan Saat Virus Cacing Mematikan Menyerang

Pekan Sita Serentak rencananya dilaksanakan selama 5 hari, yakni pada 16–20 Juni 2025, dengan rencana penyitaan terhadap 133 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut : Kesatu, Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset. Kedua, Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset. Dan Ketiga 3, Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset

Kick-off Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dilaksanakan secara hybrid sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal. Dalam kegiatan ini, Juru Sita dari KPP terpilih mengeksekusi penyitaan objek pajak berupa tanah secara langsung di lapangan, yang disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Komisi B Dorong BUMD Bidang Pangan di Depok, Hamzah : Punya Potensi Besar

Pelaksanaan dilakukan serentak oleh empat KPP sebagai perwakilan dari masing-masing kanwil, yaitu KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jawa Barat I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jawa Barat II), serta KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jawa Barat III).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penagihan aktif, meningkatkan sinergi dan koordinasi antar-KPP dalam bidang penagihan, menyeragamkan prosedur pelaksanaan sita di seluruh wilayah, dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Komisi C Sarankan Pemkot Depok Gunkan Teknologi Masaro Atasi Masalah Sampah, HBS Beberkan Keunggulannya

“Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tindakan penagihan aktif sebagai bagian dari aturan yang kami terapkan," ujar Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP.

“Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," sambungnya.

Baca Juga: Akrab, KDM, Tomy Winata dan Anggota DPR Mulyadi Balap Menaiki Anak Tangga

Sementara Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar menerangkan, melalui pekan sita serentak ini, pihaknya ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara konsisten.

“Di Kanwil DJP Jawa Barat I, tunggakan pajak masih tinggi. Melalui kegiatan ini, kami berharap kinerja penagihan meningkat dan wajib pajak yang tidak patuh mendapat efek jera. Ini bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan bersama,”terangnya pada keterangan resmi yang diberikan pada Radar Depok, Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Tempat Camping Baru di Kaki Gunung Salak, Nuansa Sejuk dengan Kebun Anggrek dan Dekat dengan Curug Nangka!

Halaman:

Tags

Terkini