RADARDEPOK.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan memberikan bantuan kepada pemilik rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi yang rusak akibat tindakan anarkis warga beberapa waktu lalu.
Bantuan yang diberikan Dedi Mulyadi, adalah berupa uang sebesar Rp100 juta yang ia rogoh dari kantongnya sendiri, tanpa menggunakan dana dari pemerintah provinsi.
“Kerusakannya ditanggung oleh saya sendiri dan saya sudah berkirim uang Rp100 juta kepada keluarga Pak Yongki, untuk dilakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan anarkis tersebut,” kata Dedi Mulyadi seperti dikutip dari akun Instagram milinya @dedimulyadi71.
Dedi Mulyadi juga memastikan masyarakat di Desa Tangkil akan kembali hidup rukun dan damai, saling menghormati dan menghargai setiap perbedaan yang menjadi keyakinannya masing-masing.
“Mari kita junjung tinggi toleransi, kebersaman demi Jawa Barat Istimewa dan Indonesia maju,” tegas Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, kepala daerah yang akrab disapa KDM ini menegaskan akan mengawal proses hukum perusakan rumah warga di Sukabumi ini agar berjalan objektif dan tuntas.
KDM meyakini perusakan rumah milik warga Desa Tangkil itu sudah masuk dalam tindakan pidana yang harus diproses secara hukum.
“Saya menyakini aparat kepolisian dari Polres Sukabumi, akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada,” kata KDM.
Baca Juga: Cegah Banjir Wilayah, Warga Kelurahan Cilangkap Depok Tinggikan Jembatan
Polda Jabar sendiri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perusakan rumah di Desa Tangkil, Kabupaten Sukabumi.
Ketujuh orang tersebut, adalah RN, UE, DM, MD, MSM, H dan EM. Para tersangka ini memiliki peran dalam perusakan rumah itu, seperti merusak pagar hingga kendaraan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korbannya Maria Veronica Nina (70).
“Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Rudi.***