RADARDEPOK.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan Program Indonesia Pintar untuk membantu anak-anak usia sekolah tetap mendapatkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik formal maupun non formal.
Program Indonesia Pintar juga bertujuan bagi peserta didik yang tidak sekolah, untuk dapat melanjutkan kembali pendidikannya.
Jika peserta didik dinyatakan sebagai penerima PIP, maka dana bantuan dapat dipergunakan untuk biaya personal siswa seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, hingga transportasi, bukan untuk membayar SPP.
Baca Juga: PIP Tahap 2 Cair! Cek Melalui Situs Resmi Kemendikdasmen
Berikut ini yang berhak sebagai Penerima PIP, diantaranya:
• Peserta Didik pemegang KIP
• Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan dengan berbagai pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) berhak sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Juga berhak sebagai penerima PIP
- Peserta didik yang berstatus sebagai yatim piatu/ yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan juga berhak mendapatkan bantuan PIP.
- Peserta didik yang terkena dampak dari bencana alam juga berhak untuk mendapatkan bantuan PIP dari pemerintah.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan dapat kembali bersekolah juga berhak sebagai penerima bantuan PIP