nasional

Rekening Bank Kena Blokir PPATK? Lakukan Cara Ini Biar Aktif Lagi!

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:38 WIB
Langkah-langkah mengaktifkan kembali rekening dormant yang terkena penghentian sementara oleh PPATK (Tangkapan layar instagram @ppatk_indonesia)

 

RADARDEPOK.COM - Temuan mengejukan oleh PPATK di tahun 2024 mengenai banyaknya rekening dormant yang terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti perjudian online, hingga tindak pidana penipuan.

Untuk mengatasi hal tersebut, sesuai UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka PPATK membekukan sementara rekening dengan status dormant.

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak lagi aktif karena tidak adanya transaksi dalam jangka waktu tertentu, yang ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank. Dikutip dari instagram @ppatk_indonesia, Kamis 31 Juli 2025.

Baca Juga: Kenali Rambu Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening nasabah bank, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan.

Hasil dari pemeriksaan tersebut terdapat rekening bank yang berasal dari jual beli rekening digunakan untuk tindak pencucian uang, penampungan hasil tindak pidana, hingga penggunaan rekening dormant oleh orang lain.

Untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, PPATK melakukan penghentian sementara guna melindungi kepentingan umum.

Baca Juga: Gak Usah Ragu Liburan di Tempat Camping Puncak Bogor Ini! Suguhkan Pemandangan Indah Gunung Salak dan Pangrango

Sesuai arahan yang tercantum di akun instagram @ppatk_indonesia, jika pemilik rekening bank terkena blokir oleh PPATK, maka lakukan cara berikut ini agar rekening bisa aktif kembali.

1. Nasabah pemiliki rekening bank, mengisi formulir Keberatan Henti Sementara PPATK di https://bit.ly/FormHensem

2. Datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, dan melakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan buku tabungan.

Baca Juga: Sekolah Bukan Sarana Pesta Pora, Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua di Jawa Barat Tak Manjakan Anak Secara Berlebihan

3. Setelah melakukan proses CDD atau Profiling ulang, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data, dan jika semua tahapan telah selesai, rekening dapat diaktifkan kembali.

Halaman:

Tags

Terkini