RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta agar para bupati hingga kepala desa mencontoh model pengaduan masyarakat yang ia terapkan di rumahnya, Lembur Pakuan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya pada acara Hari Jadi Kabupaten Sukabumi, Rabu, 10 September 2025.
Dalam pidatonya, Dedi menekankan pentingnya adanya posko pengaduan yang mudah diakses masyarakat, sehingga pemerintah daerah dapat mengetahui persoalan warga secara langsung.
“Pak Bupati juga harus membuat model posko pengaduan seperti yang ada di Lembur Pakuan,” ujar Dedi.
Dedi menceritakan bahwa di rumahnya terdapat posko pengaduan yang selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan.
Ia bahkan menugaskan sekretaris khusus untuk menerima laporan warga. Menurutnya, langkah ini membuat pemerintah bisa bergerak cepat dalam menyelesaikan masalah sebelum semakin rumit.
“Sekarang saatnya Pak Bupati membuat posko pengaduan di depan rumahnya. Tempatkan sekretaris di sana. Insyaallah setiap hari akan ramai. Kenapa? Karena kalau kita tidak membuka layanan langsung, kita tidak akan tahu apa yang dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Dapatkan Diskon Menarik Menginap di Glamping Damar Valley Selama September 2025
Tak hanya bupati, Dedi juga meminta para kepala desa untuk melakukan hal serupa. Ia menekankan pentingnya komunikasi intensif antara kepala desa dan bupati, sehingga setiap masalah di tingkat desa dapat segera ditangani.
“Kepala desa harus membuka layanan. Kalau ada sesuatu, kepala desa bisa langsung melapor ke bupati. Bupati harus online dengan kepala desa, begitu juga sebaliknya. Jangan sampai hanya ketika mendekati Pilkada saja baru dekat dengan rakyat, tapi harus dimulai dari sekarang,” tegas Dedi.
Dedi menambahkan, bupati sebaiknya selalu sigap melayani masyarakat. Bahkan menurutnya, di rumah dinas bupati harus ada ambulans siaga dengan sopir yang siap beroperasi.
“Kalau ada warga yang tiba-tiba sakit di satu daerah, mobil bisa langsung jalan. Kalau ada yang sakit di daerah lain, mobil juga siap mengantar. Bupati harus melayani rakyat selama 24 jam,” ungkapnya.