Senin, 22 Desember 2025

Wow! Gaji hingga Tunjangan Dedi Mulyadi dan Erwan Pimpin Jawa Barat Tembus Rp33 Miliar, Ini Rinciannya

- Rabu, 10 September 2025 | 06:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat menghadiri Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau) Angkatan ke-63 di Ruang Kelas Widya Mandala I (Tangkapan layar Youtube LEMBUR PAKUAN CHANNEL)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat menghadiri Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau) Angkatan ke-63 di Ruang Kelas Widya Mandala I (Tangkapan layar Youtube LEMBUR PAKUAN CHANNEL)

RADARDEPOK.COM – Bulan kemarin masyarakat di hebohkan dengan tunjungan rumah wakil rakyat. Tapi, abai dengan eksekutif. Di tengah kondisi ekonomi lemah dan diterpa efisiensi anggaran.

Justru Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengalokasikan dana puluhan miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, untuk membiayai gaji dan operasional Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, terungkap rincian pendapatan serta tunjangan yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat mencapai Rp33.231.254.620 per tahun, atau setara dengan Rp2,7 miliar per bulan.

Baca Juga: Partai di Depok Rombak Struktur : PKB Bongkar Pengurus Kecamatan, PPP Tunggu Muktamar  

Komponen terbesar dalam penerimaan tersebut bukan hanya gaji pokok atau tunjangan jabatan, melainkan dana operasional yang mencapai Rp28,8 miliar serta insentif pajak daerah hingga Rp1,9 miliar.

Angka ini menimbulkan urgensi dan transparansi penggunaannya. Terlebih ketika banyak sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masih membutuhkan perhatian serius.

Alih-alih mengedepankan efisiensi, pola belanja eksekutif justru menunjukkan kecenderungan boros dan jauh dari prinsip keadilan anggaran.

Baca Juga: Rumah Longsor Akibat Overload Sampah TPA Cipayung, Gugatan Ganti Rugi Warga Pasir Putih Depok Masuk Kasasi di Mahkamah Agung

Ketua PKC  PMII Jawa Barat, Rusli Hermawan menilai, mesti adanya re-efisiensi pada pemberian gaji serta tunjangan bagi gubernur dan wakil gubernur. Dan mesti direlokasikan kepada pembangunan yang lebih prioritas khususnya untuk menopang pendidikan, kesehatan atau sosial masyarakat.

"Gaji dan tunjangan Gubernur Jawa Barat yang fantastis terasa seperti lelucon pahit di tengah kesulitan hidup masyarakatnya. Pada satu sisi rakyat berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar, dibawah langit yang sama para pemimpinnya tampaknya hidup di dunia lain, menikmati kemewahan tanpa beban," ungkap dia.

Senada dengan itu, Ketua PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum menyebut, rakyat kecil harus berhemat, sementara pejabat justru menambah kenyamanan hidup melalui tunjangan yang dibebankan dari APBD. IIni jelas melukai rasa keadilan.

Baca Juga: Dilepas Walikota Supian Suri, 129 Atlet Depok Berangkat Popda dan Peparpeda Jawa Barat : Ini Targetnya!

“Kami menegaskan kebijakan tunjangan gubernur dan wakil gubernur harus ditinjau ulang secara transparan,” tegas dia.

Pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan pemulihan ekonomi masyarakat Jawa Barat, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga kebutuhan pokok dan peningkatan kualitas layanan publik yang benar-benar dirasakan rakyat.

Situasi ini seharusnya menjadi alarm bagi DPRD maupun masyarakat Jawa Barat untuk mengawal ketat alokasi anggaran daerah. Jangan sampai APBD hanya menjadi sarana untuk memanjakan pejabat sementara rakyat dipaksa berhemat dalam keterbatasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Radar Sukabumi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X