RADARDEPOK.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengangkat Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (07/11/2025) kemarin.
Presiden Prabowo secara resmi telah melantik sepuluh tokoh yang terdiri dari anggota kabinet Merah Putih serta Kepala Kepolisian RI sebagai bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi percepatan Reformasi Polri.
Baca Juga: Dari Hobi Ngemil ke UMKM Sukses: Erildya Cemilan Family Naik Kelas dengan BRI
Presiden Prabowo menekankan, komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa Polri yang masih aktif turut dilibatkan dalam proses kajian dan diskusi.
"Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan," Kata Presiden Prabowo, dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat negara, Sabtu (8/10/2025).
"Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” Sambungnya.
Presiden pun meminta kepada para anggota komisi untuk dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala, dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi.
Daftar 10 nama pejabat yang dilantik sebagai anggota Komisi percepatan Reformasi Polri, diantaranya:
1. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota
2. Ahmad Dofiri sebagai anggota
3. Mahfud MD sebagai anggota