RADARDEPOK.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada dua guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Langkah ini diambil setelah Presiden menerima berbagai aspirasi masyarakat, termasuk dari lembaga legislatif, organisasi guru, serta warganet yang ramai memperjuangkan keadilan bagi kedua guru tersebut.
Rehabilitasi resmi itu diumumkan pada Kamis, 13 November 2025, sesaat setelah Presiden Prabowo tiba di tanah air usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Baca Juga: Digunakan Hingga 44,4 Juta User di BRImo, BRI Perkuat Transformasi Digital yang Dekat dengan Rakyat
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap bahwa keputusan Presiden didasari atas laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPR RI.
“Barusan Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA di Luwu Utara. Ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang beredar di media sosial, yang kemudian disampaikan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI. Setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami menyerahkan langsung kepada Presiden di Halim, dan Alhamdulillah surat rehabilitasi sudah ditandatangani,” ujar Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyro Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden diambil setelah koordinasi intensif selama satu minggu terakhir antara pihak Istana, DPR, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: KRL Ampuh Tumbuhkan Budaya Masyarakat Peduli Lingkungan
“Presiden memutuskan memberikan rehabilitasi kepada dua guru tersebut untuk mengembalikan nama baik dan martabat mereka. Apa pun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi,” ujar Mensesneg Prasetyro.
Ia juga berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan, bahwa penyelesaian masalah harus mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi para guru di Luwu Utara, tapi juga bagi seluruh pendidik di Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Bikin Resah! Polres Metro Depok Berburu Mata Elang : Ini yang Dilakukan
Kasus Guru Lawu Utara
Kasus dua guru tersebut sempat menjadi perhatian publik secara nasional setelah keduanya diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).