Keduanya, Abdul Muis dan Rasnal, diketahui membantu guru honorer di sekolah mereka yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.
Namun, tindakan tersebut justru berujung pada vonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas dugaan penyalahgunaan dana iuran sukarela dari orang tua murid.
Kasus tersebut memicu gelombang protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat luas.
Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Bogor yang Ramah Lingkungan, DLH Verifikasi 424 KRL
Dengan adanya keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, kedua guru tersebut kini resmi mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kepegawaiannya.***