RADARDEPOK.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, pemerintah tidak pernah mempersoalkan aksi penggalangan dana yang dilakukan masyarakat untuk membantu para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Gus Ipul memastikan tidak ada larangan terkait pengumpulan dana tersebut, dan izin pelaporan boleh dilakukan belakangan atau setelahnya.
Pernyataan tersebut ditanggapi Gus Ipul mengenai viralnya perbincangan tentang perizinan donasi publik untuk membantu para korban bencana, dan ia membantah anggapan bahwa Kemensos membatasi masyarakat dalam mengumpulkan bantuan.
Baca Juga: Kejari Depok Tetapkan Tersangka Korupsi BRI Cilodong : Kerugian Negara Rp1,4 Miliar
Gus Ipul menjelaskan bahwa izin dari Kemensos adalah mekanisme untuk memastikan pertanggungjawaban publik, bukan untuk membatasi.
Aturan tersebut dibuat agar dana yang dikumpulkan oleh masyarakat benar-benar digunakan sesuai tujuannya dan tidak disalahgunakan.
Gus Ipul mempersilakan masyarakat untuk menggalang bantuan terlebih dahulu, dan untuk izin bisa diurus belakangan.
Baca Juga: Kemensos Melakukan Pendataan Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Jakarta, 22 Orang Meninggal Dunia
Yang terpenting adalah semangat gotong royong tidak terhambat oleh prosedur administrasi, tapi jika telah selesai segera laporkan.
Gus Ipul mengapresiasi atas gerakan solidaritas masyarakat yang bergerak cepat membantu para korban terdampak bencana di Sumatera.
Kemensos akan memberikan pendampingan dan kesempatan yang luas bagi inisiatif masyarakat, selama dilakukan dengan transparan.
Kemensos juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk percepatan penanganan darurat, dengan mengirimkan bantuan logistik hingga mendirikan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut.***