nasional

KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio

Selasa, 28 Februari 2023 | 09:58 WIB
Rafael Alun Trisambodo ketika membuat video permintaan maaf. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna klarifikasi, Rabu (1/3). Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Klarifikasi tersebut terkait dugaan harta yang tidak wajar dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), yang disampaikan pada 17 Februari 2022 periodik 2021, dengan total kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satriyo Bikin Surat Pengunduran Diri, Begini Isinya

Terkait hal tersebut Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyebutkan, belum menerima informasi kehadiran Rafael Alun Trisambodo. tetapi dipastikan surat pemanggilan klarifikasi sudah sampai.

“Belum ada konfirmasi, tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan,” ungkap Ipi Maryati kepad wartawan, Selasa (28/2).

Ipi Maryati meminta Rafael alun Trisambodo membawa seluruh dokumen kepemilikan harta kekayaannya. Termasuk, yang disampaikan ke dalam LHKPN.

“Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan,” ucap Ipi Maryati.

Baca Juga: Dicopot dari Jabatan, Status ASN Rafael Alun Trisambodo Tak Dicabut

Ipi Maryati menegaskan, KPK akan mengklarifikasi harta kekayaan yang tercantum di dalam LHKPN. Hal tersebut penting, apakah memang terdapat kepemilikan harta tidak wajar terhadap Rafael.

“Semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan, akan menjadi materi dari klarifikasi yang akan dilakukan,” tegas Ipi Maryati.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya telah menindaklanjuti LHKPN pejabat pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu.

“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” terang Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2).

Selain itu lanjut Ghufron, hasil analisis pemeriksaan LHKPN kerap kali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas.

Selebihnya jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara, kata Ghufron, LHKPN dapat juga digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya.

Halaman:

Tags

Terkini