RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo alias RAT telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang putra.
Meski begitu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyebutkan, RAT tidak dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Status Saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya. Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif," ungkap Wamenkeu dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (24/2).
Wamenkeu mengungkapkan, pencopotan jabatan Rafael dilakukan untuk memudahkan upaya pemeriksaan lebih lanjut.
"Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan," terangnya.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa Rafael tetap bisa mendapatkan gaji.
"Setahu saya RAT masih (menerima gaji), karena ini kan pencopotan dari jabatan dan ini prosesnya belum selesai," ucap Yustinus Prastowo.
Yustinus Prastowo menyebut bahwa Kemenkeu berkomitmen terus memberi informasi dan pemberitahuan lebih lanjut terkait pemeriksaan Rafael kepada masyarakat.
Sebelumnya, jabatan dan tugas Rafael sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta telah resmi dicopot.
Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang putra serta kekayaannya yang dianggap tidak wajar dan tidak sesuai LHKPN.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencopotan ini didasarkan pada Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," ucap Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/2).
Nantinya, Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal akan melangsungkan pemeriksaan kembali untuk menetapkan hukuman disiplin bagi Rafael. (jpc/rbg/net)