RADARDEPOK.COM-Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berisi menunda Pemilu 2024, akan dilakukan Jumat (10/3)
"Insha Allah hari Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
KPU saat ini bukan hanya menghadapi perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke PN Jakarta Pusat.
Hasyhim juga mengatakan, KPU sedang mempersiapkan materi hukum atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan partai Prima atas putusan PTUN Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga: Keputusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024 : Banding KPU Dinanti, Keputusan Belum Inkrah
"Jadi kalau KPU kemudian bersikap akan banding berarti tetap ada dua jalur yang ditempuh KPU untuk menyikapi gugatan-gugatan hukum Prima," ujar Hasyim.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.
Dalam putusan pengadilan tersebut KPU tidak hanya telah melakukan perbuatan melawan hukum, tapi KPU juga diminta membayar ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Baca Juga: Berikut Ini Sejumlah Fakta AG Kekasih Mario Dandy Satrio yang Saat Ini Ditahan
Namun, keputusan PN Jakarta Pusat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. menurut Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menjelaskan, masih ada upaya hukum di Pengadilan Tinggi, karena kPU sebagai tergugat menyatakan banding.
Juru bicara Mahkamah Agus Suharto mengakui, majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa disalahkan dengan putusannya menunda tahapan Pemilu 2024, karena hakim memiliki independensi membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara. (RD)