RADARDEPOK.COM-Tahapan Pemilu 2024 yang akan digelar serentak pada Februari mendatang ternyata mendapat hambatan yang cukup serius. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang dipimpin Agus Jabo. Namun pro dan kontra terus bermunculan, bahkan keputusannya belum berkekuatan hukum.
Laporan : Arnet Kelmanutu
Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan ketukan palu sidang yang dipimpin Hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan Pemilu 2024 untuk ditunda, atas dasar gugatan dari Partai Prima yang dipimpin Agus Jabo.
Seiring berkembangnya waktu, pro dan kontra mulai bermunculan. Tentunya ini akan membuat publik linglung, ada apa yang terjadi? Pasalnya tahapan pemilu telah dilakukan, bahkan sudah pecocokan dan penilitian yang dilakukan Pantarlih di setiap Daerah/Kota maupun Kabupaten.
Baca Juga: Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ketua KPU: Kami Ajukan Banding
Tapi PN Jakpus melalui juru bicaranya, Zulkifli Atjo menyampaikan kalau keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Zulkifli seperti dikutip dari Jawapos.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: KPU Kalah di PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu di Depok Tetap Jalan : Ini Tanggapan Ketua Partai
“Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” ungkap Zulkifli
Tapi gonjang ganjing banding KPU sudah hilir mudik di media massa maupun media sosial, namun sampai saat ini belum ada keseriusan KPU untuk melakukan banding, sehingga PN Jakpus masih menanti. (RD/JWP/*)
Artikel Terkait
Prabowo Subianto-Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Sepakati Pemilu Damai
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polri: Kehilangan Anggota Keluarga Silakan Melapor
Turnamen WSE Cup 7 Banjir Peserta dan Hadiah : Ajang Promosi SF Winner
Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Dekat Stasiun Bekasi, Ini Ciri-cirinya
IAID : Peningkatan Kualitas Pendidikan Sebagai Kebutuhan, Satu-satunya Institut di Depok