nasional

AG Pacar Mario Dandy Satrio Disidang 29 Maret di PN Jakarta Selatan

Senin, 27 Maret 2023 | 11:03 WIB
Mario Dandy Satrio dan pacarnya berinisial AG. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Perempuan berinisial AG (15) pacar dari Mario Dandy Satrio dijadwalkan bakal disidang pada Rabu 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

AG akan menjalani sidang perdana pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Pada kasus tersebut, AG berstatus sebagai pelaku anak. Sidang akan berjalan tertutup berdasarkan aturan dan perundangan bagi anak di bawah umur.

Baca Juga: Pekan Depan Berkas AG Pacar Mario Dandy Satrio akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Orang tua dari AG dipastikan juga akan mendampinginya selama persidangan.

Kemudian mendapat pendampingan dari sejumlah instansi terkait. Di antaranya KemenPPPA, PK Bapas, dan psikolog.

“Memang sidangnya akan tertutup untuk umum,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (27/3).

Djuyamto memastikan seluruh perangkat persidangan akan tetap sama seperti persidangan pada umumnya.

“Persidangan seperti umumnya. Ada hakimnya, panitera pengganti, serta jaksa penuntut umumnya,” tuturnya.

Yang cukup berbeda adalah, AG nanti akan selalu didampingi orang tuanya.

“Kemudian anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya,” terangnya.

Selain itu lanjut Djuyamto, dipastikan sidang akan berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hal yang menjadi pembeda lainnya adalah saat sidang digelar jaksa tidak mengenakan atribut.

“Saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” ujarnya.

Disinggung soal pengamanan, Djuyamto belum menjelaskan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini