nasional

Kasus Teddy Minahasa: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun, Linda 18 Tahun Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:41 WIB
Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa Putra. Linda dituntut 18 tahun penjara dalam kasus sabu ini. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – AKBP Dody Prawiranegara dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara, dan Linda Pujiastuti 18 tahun penjara dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

Kemudian mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun. Sementara mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dituntut 15 tahun.

Kemudian dua terdakwa sipil lainnya, Syamsul Maarif dituntut 15 tahun dan M. Nasir alias Daeng selama 11 tahun.

AKBP Dody Prawiranegara dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menyebut Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 sabu yang beratnya lebih dari 5 gram .

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyebut hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Dody.

Di antaranya, karena Dody merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittingi, namun terlibat dalam peredaran narkoba.

Perbuatan itu dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri yang seharusnya melakukan misi pemberantasan narkoba.

Adapun hal meringankan yakni Dody mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam perkara ini, Dody tak sendirian menjalankan perintah peredaran narkoba.

Ia mengaku disuruh Teddy Minahasa untuk memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Selain itu, sejumlah nama yang ikut terseret adalah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus peredaran narkoba ini bermula saat Polres Bukittinggi membongkar peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.

Kasus yang ditangani Dody sewaktu menjabat Kapolres Bukittinggi itu sempat dirilis. Namun, dalam perkembangannya Teddy Minahasa malah memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg.

Halaman:

Tags

Terkini