nasional

Tiba di PN Jakarta Selatan, AG Hadiri Sidang Putusan Sela Kasus Penganiayaan David Latumahina

Senin, 3 April 2023 | 10:59 WIB
ILUSTRASI: Pelaku anak kasus penganiayaan berat berencana berinisial AG akan menjalani sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan pada Kamis (30/3).

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – AG (15) pelaku anak kasus penganiayaan berat  berencana tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

AG menghadiri putusan sela atas eksepsi yang diajukan pada Kamis (30/3). Ia tiba di PN Jaksel didampingi 2 orang perempuan.

Kemudian wajahnya ditutupi jaket putih, tiba dengan pengawalan ketat pihak Kejari Jaksel ketika memasuki ruang sidang. AG langsung memasuki ruang sidang di lantai 2 PN Jaksel.

Baca Juga: Putusan Sela Digelar Senin 3 April 2023, Kuasa Hukum AG Siapkan Saksi dan Ahli

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi apabila hakim menolak eksepsi AG.

Tetapi, hingga kini dirinya belum mengetahui apakah sidang pemeriksaan saksi tersebut langsung digelar hari ini atau tidak.

“Belum tahu, tergantung nanti putusannya apa. Kalau eksepsi dikabulkan ya tidak ada pemeriksaan saksi. Kalau eksepsi ditolak lanjut ke pemeriksaan saksi, tapi apakah sidangnya digelar hari ini atau tidak belum ada update,” terang Djuyamto seperti dikutip dari pojoksatu.id.

Seperti diketahui, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3).

Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” bunyi pasal tersebut. ***

Tags

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB