Senin, 22 Desember 2025

Putusan Sela Digelar Senin 3 April 2023, Kuasa Hukum AG Siapkan Saksi dan Ahli

- Jumat, 31 Maret 2023 | 22:38 WIB
Pelaku anak AG dibawa oleh aparat penegak hukum. Putusan sela akan digelar Senin 3 April 2023. FOTO: ISTIMEWA
Pelaku anak AG dibawa oleh aparat penegak hukum. Putusan sela akan digelar Senin 3 April 2023. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan AG.

Dalam menghadapi putusan sela, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding telah menyiapkan saksi dan ahli, jika eksepsi itu ditolak hakim.

“Pastinya kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan juga menyiapkan beberapa ahli dan saksi, diajukan di persidangan selanjutnya. Kami sedang persiapkan semuanya,” ungkap Mangatta Toding kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (31/3).

Baca Juga: JPU Tanggapi Eksepsi AG di PN Jakarta Selatan Hari Ini

Mangatta Toding melanjutkan, jika jaksa telah memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan kliennya.

Pihaknya kini fokus untuk menghadapi putusan sela atas hasil eksepsi yang akan digelar Senin 3 April 2023.

“Tadi sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan,” tuturnya.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Satrio Bacakan Eksepsi di PN Jakarta Selatan

“Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.

Disinggung bagaimana tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut, Mangatta enggan menanggapi lebih lanjut.

Dia menyebut kliennya akan bersikap kooperatif selama persidangan.

“Cukup baik sehat tadi ditanyakan ibu hakim. AG akan selalu kooperatif,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X