Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara itu, pakar psikologi forensik Reza Indra Giri mengatakan, kasus serial killer tersebut dipicu oleh para korban yang overestimate.
Mereka merasa bisa terhindar dari risiko buruk. Terlepas dari ancaman bahaya.
“Merasa kuat dan sejenisnya,” paparnya.
Karena itu, para korban menyepelekan risiko bila terjerat dukun pengganda uang. Yang dapat diartikan sebenarnya korban turut berperan menempatkan dirinya sebagai calon target kejahatan. ”Ini disebut hindsight bias,” pungkasnya. ***