Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.
"Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin," ucap Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraini mengatakan, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG.
Salah satunya yakni kondisi David Latumahina yang tak kunjung sembuh meski sudah mendapat perawatan lebih dari 30 hari.
David Latumahina didiagnosa oleh dokter mengalami cedera otak berat. Akibatnya, sampai hari ini dia belum bisa mengenali lingkungan bahkan dirinya sendiri. ***