Senin, 22 Desember 2025

AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Pidana, Kasus Penganiayaan David Latumahina

- Kamis, 6 April 2023 | 09:24 WIB
Pelaku anak AG dibawa oleh aparat penegak hukum. FOTO: ISTIMEWA
Pelaku anak AG dibawa oleh aparat penegak hukum. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – AG pacar Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Pada sidang tuntutan kemarin (5/4), Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina hingga menyebabkan luka berat.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Selatan

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Selain itu lanjut Syarief, pacar Mario Dandy tersebut dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 Ayat (1) junto 56 KUHP.

 "AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," terang Syarief.

Baca Juga: Terbuka untuk Umum Sidang Vonis AG Digelar Senin Depan, PN Jaksel: Terdakwa Tak Wajib Hadir

 Adpaun hal-hal yang memberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David.

Sementara hal meringankan, yaitu usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas," tutur Syarief.

Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy berinisial AG dipastikan gagal. Maka itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.

JPU mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dan ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X