RADARDEPOK.COM - Pemerintah telah memastikan Bakan menurunkan tiga kebijakan rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan dua priode lebaran 2023.
Ketiganya yang dimaksud terkait sistem Contraflow, one way, serat ganjil genap yang bakal di berlakukan secara serentak dijalan Tol Cikampek hingga Gerbang Tol Kalingkangkung.
Kebijakan rekayasa tersebut juga bakal berlaku sebalinya saat arus balik mendatang. Terkait penerapan ganjil genap, sistem tersebut baru akan di lakukan pada 18- 21 April 2023.
Baca Juga: Intip Gaya Hedon Selvy Mandagi Pejabat Pemkot Jakut, Disorot Menginap di Hotel Seharga Puluhan Juta
Dan saat arus balik, baru akan di lakukan pada 24-25 Mei 2023, dan pada 29 April hingga 1 Mei 2023. Meski begitu, untuk arus balik ada beberapa ketentuan yang wajib di perhatikan.
Pemberlakuan aturan ganjil genap tak hanya mobil penumpang saja melainkan juga berlaku untuk Bus dan angkutan barang. Hal itu sesuai keputusan besma tentang pengaturan lalulintas jalan serta penyebrangan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023.
Penerapan ganjil - genap sebagi mana yang di maksud dalam Diktum KELIMA huruf C dengan ketentuan :
a. Pengaturan kendaraan bermotor:
1. Setiap pengendara Mobil penumpang, mobil Bus dan Angkutan barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor nomor ganjil dilarang untuk melintasi ada tanggal genap ;dan
2. Setiap pengendara Mobi Penumpang, Mobi Bus dan Angkutan Barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap di larang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
b. Ketentuan penerapan ganjil - genap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di kecualikan terhadap:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a). Presiden Wakil Presiden
b). Ketua majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan.
c). Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah
d). Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi ;
e). Ketua Komisi Yudisial; dan
f). Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementrian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5.Kendaraan ambulan;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning ;
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT.(***)