nasional

Dody Prawiranegara Ajukan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:16 WIB
SIDANG VONIS: Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta. FOTO: JAWAPOS

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Setelah divonis 17 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, AKBP Dody Prawiranegara akan melakukan banding.

Hal tersebut Dody sampaikan di ruang persidangan setelah sidang ditutup hakim.

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," ucap Dody Prawiranegara, Rabu (10/5).

Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa, Giliran Dody Prawiranegara dan Mami Linda Hadapi Vonis

Upaya banding dilakukan Mantan Kapolres Bukittinggi itu, guna membuktikan kepada para anggota kepolisian, bahwa dirinya merupakan korban dari kekuasaan atasan.

"Saya beritahu kepada seluruh anggota polri, kita kasih contoh, bahwa saya dikorbankan," tegas Dody.

Sebelumnya, Dody Prawiranegara, divonis pidana penjara selama 17 tahun. Hal itu disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga: Tersenyum Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Perjalanan Kasus Teddy Minahasa

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Dody dihukum penjara selama 20 tahun.

Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan bahwa Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyisihkan, menukar, dan menjual narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," tegas Hakim Jon Sarman di persidangan, Rabu (10/5).

Anak dari mantan jenderal bintang dua di kepolisian itu juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan.

Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Tags

Terkini