RADARDEPOK.COM — Kehidupan Teddy Minahasa hampir pasti terbalik 180 derajat. Setelah memiliki karir gemilang menjadi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), dan selangkah lagi menduduki jabatan Kapolda Jawa Timur (Jatim).
Namun kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Jon Sarman Saragih memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.
Hidup Teddy yang selama ini memiliki kewenangan besar diantara penegak hukum, kini hampir pasti pupus sudah.
Baca Juga: Hendak Beli Mie Ayam, 2 Bocah Ditemukan Meninggal di Waduk
Teddy akan berada di lingkungan yang begitu terbalik dari kehidupan sebelumnya, berada di tengah-tengah para penghuni hotel prodeo. Bahkan, mungkin ada narapidana yang mungkin hasil tangkapan Teddy. Siapa tahu.
Di tengah vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih meminta, Teddy untuk berdiri.
Jon melanjutkan pembacaan vonis dengan menuturkan bahwa mengadili dan menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Saat Anies Baswedan Singgung Subsidi Mobil Listrik untuk Orang Mampu
”Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” paparnya.
Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim anggota lainnya menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Teddy.
Yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dengan memberikan keterangan berbelit-belit, menikmati keuntungan dari penjualan sabu, Teddy sebagai Kapolda Sumbar seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkotika tapi, malah terlibat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Persoalan Myanmar akan Dibahas Dalam KTT Ke-42 ASEAN
”Melibatkan diri dengan membawa anak buahnya memanfaatkan jabatan dalam peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Dengan itu, teddy telah mencoreng nama baik institusi Polri. Perbuatan terdakwa juga mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. ”Tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” ujarnya.
Hakim juga menguraikan hal meringankan terdakwa Teddy. Diantaranya, telah mengabdi selama lebih kurang 30 tahun dan terdakwa mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama menjabat di Polri. ”Terdakwa juga belum pernah dihukum,” jelasnya.
Artikel Terkait
Pelunasan Biaya Haji Depok Diperpanjang 12 Mei
Sekda Depok Supian Suri : Lurah, Camat dan Kadis Tolong Berhenti Merokok
PKS Depok Partai Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU, Siap Borong Kursi Dewan
Atlet Meruyung Depok Sumbang Emas dan Perak di Sea Games 2023, 3 Atlet Berlaga Lagi 13 Mei
Pakai Serba Oranye, Dian Nurfarida Siap Tambah Kursi PKS Depok di Dapil Pancoranmas