Senin, 22 Desember 2025

Tersenyum Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Perjalanan Kasus Teddy Minahasa

- Rabu, 10 Mei 2023 | 07:20 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) memeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup.  (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) memeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RADARDEPOK.COM — Kehidupan Teddy Minahasa hampir pasti terbalik 180 derajat. Setelah memiliki karir gemilang menjadi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), dan selangkah lagi menduduki jabatan Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Namun kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Jon Sarman Saragih memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.

Hidup Teddy yang selama ini memiliki kewenangan besar diantara penegak hukum, kini hampir pasti pupus sudah.

Baca Juga: Hendak Beli Mie Ayam, 2 Bocah Ditemukan Meninggal di Waduk

Teddy akan berada di lingkungan yang begitu terbalik dari kehidupan sebelumnya, berada di tengah-tengah para penghuni hotel prodeo. Bahkan, mungkin ada narapidana yang mungkin hasil tangkapan Teddy. Siapa tahu.

Di tengah vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih meminta, Teddy untuk berdiri.

Jon melanjutkan pembacaan vonis dengan menuturkan bahwa mengadili dan menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Saat Anies Baswedan Singgung Subsidi Mobil Listrik untuk Orang Mampu

”Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” paparnya.

Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim anggota lainnya menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Teddy.

Yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dengan memberikan keterangan berbelit-belit, menikmati keuntungan dari penjualan sabu, Teddy sebagai Kapolda Sumbar seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkotika tapi, malah terlibat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Persoalan Myanmar akan Dibahas Dalam KTT Ke-42 ASEAN

”Melibatkan diri dengan membawa anak buahnya memanfaatkan jabatan dalam peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Dengan itu, teddy telah mencoreng nama baik institusi Polri. Perbuatan terdakwa juga mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. ”Tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” ujarnya.

Hakim juga menguraikan hal meringankan terdakwa Teddy. Diantaranya, telah mengabdi selama lebih kurang 30 tahun dan terdakwa mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama menjabat di Polri. ”Terdakwa juga belum pernah dihukum,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X