RADARDEPOK.COM, BANDUNG – Sebuah postingan di media sosial sempat heboh menunjukkan adanya dugaan praktik 'staycation' yang terjadi di wilayah Cikarang Bekasi, sebagai iming-iming perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan.
Terkait fenomena staycation tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan, hal itu tidak hanya terjadi di Cikarang.
"Ada beberapa (temuan staycation) tapi semua sedang di-follow up,” ungkap Ridwan Kamil, kepada wartawan, Senin (15/5).
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Periksa Terlapor Kasus Staycation
Namun, Ridwan Kamil tidak menyebutkan daerah mana saja tempat praktik staycation itu terjadi.
Tetapi Ridwan Kamil menegaskan, semua kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.
"Sudah ditangkap polisi,” tegas Emil seperti dikutip dari pojoksatu.id (grup radardepok.com).
Ridwan Kamil menyatakan, tidak ada perusahaan yang boleh melakukan persyaratan serupa.
Selain itu Ridwan Kamil kembali mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Soal Staycation sebagai Syarat Perpanjang Kontrak, Begini Tanggapan Pj Bupati Bekasi
"Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja,” tegas Ridwan Kamil.
“UU iitu mengatur naik-turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” tambah Ridwan Kamil.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turun langsung merespons isu staycation yang melanda perempuan pekerja di pabrik.
AD (26), kata Afriansyah merupakan pegawai kontrak di PT Kao yang disalurkan lewat PT Ikeda.
PT Ikeda merupakan pihak ketiga dalam menyediakan tenaga kerja.