nasional

Sopir Bus yang Terjun ke Sungai di Wisata Guci Boleh Pulang, Pengacara: Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Rabu, 24 Mei 2023 | 09:56 WIB
ILUSTRASI: Sopir bus, Romyani ketika ditemui keluarganya. Kini, penangguhan penahanannya dikabulkan. Romyani dan kernet bus, Andi sudah diperbolehkan pulang.

Usai penangguhan dikabulkan, Hotman Paris memastikan akan mendampingi sekaligus mengawal kasus yang menjerat Romyani.

Hotman Paris berkomitmen mendampingi Romyani dan rekannya sampai kasus kecelakaan itu masuk persidangan.

"Oh pasti dong, Hotman 911 tetap mendampingi sopir bus pak Romyani,” tegas Hotman Paris.

Hotman menambahkan, bahwa saat ini Romyani sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Tangerang.

Meski menyandang status tersangka, Romyani diperbolehkan pulang bertemu istri dan anaknya usai hampir dua pekan mendekam di Rutan Polres Tegal.

"Sudah. Saat ini dalam perjalanan pulang ke rumah untuk bertemu keluarganya di Tangerang," tandasnya.

Sebelumnya sopir PO Duta Wisata, Romyani dan kernetnya Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang peziarah asal Tangsel itu.

"Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka," kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun di Tegal, Kamis (11/5).

AKBP Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5).

Hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP Sajarod, sopir bus tersebut saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” pungkasnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini