nasional

Viral Perumahan Khusus Janda, Berikut Ini Syarat dan Peraturannya

Senin, 5 Juni 2023 | 11:38 WIB
Viral di media sosial perumahan khusus janda.

RADARDEPOK.COM, PASURUAN – Ada-ada saja. Kali ini media sosial dihebohkan dengan viralnya informasi terkait perumahan khusus janda. Kabar tersebut diunggah pemilik akun Instagram @ikipandaan.

Disebutkan, perumahan khusus janda tersebut berada di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur.

Perumahan khusus Janda tersebut diberi nama Arbain, dibangun pada 2001 oleh seorang pengusaha sarang burung wallet bernama Hanif Kamaluddin.

Baca Juga: Dubes RI di AS Kunjungi Booth UI di NAFSA 2023

Dikutip dari radarbogor.id (grup radardepok.com) nama Arbain diambil dari Bahasa Arab yang berarti empat puluh, perumahan tersebut tersedia sebanyak 40 unit dengan tipe 36.

Di dalam rumah tersebut terdapat 2 kamar dan 1 kamar mandi yang bisa ditempati para janda yang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi.

Janda yang menempati perumahan tersebut pun tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Resmi Pensiun dari Sepak Bola

Tetapi, ada beberapa syarat dan selesi bagi para janda yang ingin tinggal di perumahan janda ini.

Bahkan pemilik perumahan khusus janda tersebut akan membagikan secara gratis beras di setiap dua bulan.

Tidak hanya itu pemilik akan memberikan hadiah khususnya di acara-acara besar keagamaan.

Baca Juga: Hari Ini Gaji ke-13 PNS Mulai Dicairkan, Menkeu: Komponennya Sama dengan THR

Apa syarat untuk bisa lolos seleksi dan mendapatkan satu rumah Janda tersebut?

Dikutip dari akun @ikipandaan berikut syarat dan peraturan yang harus dipenuhi:

Pemohon wajib membawa surat keterangan bahwa dirinya adalah seorang janda, wajib menyertakan KTP dan KK.

Halaman:

Tags

Terkini