nasional

Hari Ini Sidang Perdana Lukas Enembe, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Senin, 12 Juni 2023 | 10:18 WIB
ILUSTRASI: Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6). FOTO: DOK. JAWAPOS

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Hari ini Senin (12/6), Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana dengan agenda pambacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa Lukas Enembe tidak datang langsung ke PN Jakarta Pusat.

Tetapi akan mengikuti proses persidangan dari gedung merah putih KPK.

Baca Juga: 6 Provinsi akan Dilanda Hujan Lebat, Di Antaranya Jawa Barat

"Informasi dari tim JPU, online dari gedung merah putih KPK," ungkap Ali Fikri.

Ali Fikri tak memberikan alasan mengapa Lukas Enembe tak hadir langsung ke PN Jakpus.

Dia hanya menyebut, sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Sambut Alfida'i, Duta Besar Palestina Untuk Indonesia Zuhair Al Shaun Sebut Erick Thohir Sahabat Palestina

"Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," tutur Ali, seperti dikutip dari jawapos.com.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Baca Juga: Khofifah: Keberadaan Muslimat NU Beri Kesejukan Lewat Dzikir dan Doa Bagi Bangsa

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono.

Halaman:

Tags

Terkini