nasional

KAI Perbolehkan Penumpang Tak Pakai Masker di Stasiun dan Kereta

Senin, 12 Juni 2023 | 23:21 WIB
ILUSTRASI: Mulai Senin 12 Juni 2023 PT KAI memperbolehkan penumpang untuk tak mengenakan masker di stasiun dan kereta.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Resmi! PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan penumpang untuk tidak mengenakan masker di stasiun maupun di rangkaian kereta, mulai Senin (12/6).

Hal tersebut dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Senin (12/6).

Baca Juga: Misi Dagang di Sumbar, Gubernur Khofifah: Catat Transaksi hingga Rp231,7 Miliar

Meski begitu, KAI menganjurkan pelanggan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api, dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," terang Joni.

Baca Juga: Mahasiswa-Santri Luar Daerah Boleh Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa Pulang

Sebelumnya, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Sehingga kondisi sekarang menjadi momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri;

Kemudian kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga: Menjalani Ibadah Sa'i, Berikut Ini Tips Aman Bagi Jemaah Haji Lansia

“Demi memaksimalkan perekonoiman Indonesia dan proses transisi eendemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19," pungkasnya. ***

 

Tags

Terkini