RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Pihak keluarga Cristalino David Ozora menuntut ganti rugi kepada Mario Dandy dkk. Restitusi atau ganti rugi itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Restitusi tersebut disertakan dalam berkas perkara Mario Dandy dkk lewat LPSK.
"Dari pihak keluarga Saudara sebagai orang tua apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?" tanya jaksa seperti dikutip dari disway.id.
Baca Juga: Mario Dandy Ucapkan Permintaan Maaf pada Jonathan Latumahina di Persidangan, Begini Reaksinya
"Iya melalui LPSK," ucap ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Kemudian Jaksa bertanya, apakah LPSK menyampaikan komponen perhitungan restitusi.
Jonathan mengaku pihaknya hanya mengetahui LPSK sedang mengurus hak-hak David melalui restitusi.
Baca Juga: Putri Ariani Raih Beasiswa ke Sekolah Impiannya, The Julliard School dari Kemendikbudristek
"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa saya kurang paham," jawab Jonathan.
"Komponen perhitungannya?" tanya jaksa.
"Kurang tahu," tutur Jonathan.
Baca Juga: Revitalisasi Situ Jatijajar Depok Rampung Agustus, Segini Biayanya
Jonathan mengaku pihaknya hanya mengetahui pengajuan restitusi atas kerugian materil dan immateril.
"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materiil dan immateriil karena David kondisinya masih seperti ini, dokter tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat dan hal semacam itu," kata Jonathan.
"Artinya pada saat ini Saudara sampaikan mohon ada restitusi?" hakim menyela untuk mempertegas.