nasional

Mario Dandy Keberatan Bayar Restitusi Rp120,3 M, Pengacara David Ozora Bilang Begini

Rabu, 21 Juni 2023 | 09:38 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: JAWAPOS

Baca Juga: Walikota Depok Launching Pak De Daman, Apa Itu

Informasi ini pun sampai ke telinga Dandy dari mantan pacarnya berinisial APA saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya.

Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David.

Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar.

Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Tags

Terkini