Setidaknya, ada sekitar 5 persen kuota sisa SNBP yang dialihkan ke UTBK-SNBT lantaran daya tampungnya tidak terisi.
Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB, Budi Prasetyo Widyobroto menambahkan, di Permendikbud 48/2022 diizinkan daya tampung dipindahkan.
"Sehingga, apabila jalur SNBP maupun SNBT belum terpenuhi, bisa semua dipindah ke jalur mandiri," pungkasnya. ***