nasional

Temukan Pidana Baru Panji Gumilang, Ini Kasusnya

Jumat, 7 Juli 2023 | 06:50 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Kasus yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang bakal berlapis. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim bukan hanya menemukan dugaan pidana penistaan agama, tapi juga adanya pidana baru lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, unsur pidana baru tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

”Rabu siang dilakukan gelar perkara tambahan, karena penyidik menemukan pidana lain,” terangnya. 

Baca Juga: Belajar dari Kasus Konser Dewa 19, Ketua DPRD DKI Dukung Renovasi JIS

Pidana lain tersebut yakni, persangkaan pelanggaran Pasal 45 a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang -Undang Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. ”itu sangkaan pasalnya,” paparnya.

Dalam Pasal 45 a Ayat 2 UU 19/2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan golongan dipidana dengan penjara paling lama enam tahun.

”Untuk sangkaan ini, kami satukan berkas perkaranya dengan penistaan agama,” terangnya. 

Baca Juga: Erick Thohir: Indonesia akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia

Menurutnya, hingga saat ini dalam kasus dengan terlapor Panji Gumilang telah ada sembilan saksi yang diperiksa. Perinciannya lima saksi dan empat saksi ahli. ”Terlapor juga telah dilakukan pemeriksaan,” terangnya kemarin di Bareskrim.

Yang pasti, penyidik telah meyakini adanya perbuatan pidana dan saat ini berupaya untuk melengkapi alat bukti. Dia menuturkan, tindakan-tindakan penyidikan akan dilakukan. ”Kami segera lengkapi,”ujarnya. 

Sementara itu Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Utang Ranuwijaya menyambut baik upaya pengusutan kasus pidana Panji Gumilang oleh kepolisian.

Baca Juga: Miliki Nama Berbeda, PPATK Usut 256 Rekening Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaytun

"Bareskrim cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang," katanya kemarin.  

Menurut Utang penanganan terhadap Panji perlu dilalukan dengan cepat. Pasalnya untuk meredam konflik atau pro dan kontra di kalangan arus bawah.

Jika tidak segera ditangani, dia khawatir polemik ajaran Panji Gumilang bisa semakin panas di tengah-tengah masyarakat.  

Halaman:

Tags

Terkini