Senin, 22 Desember 2025

Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Video Diuji Forensik

- Rabu, 5 Juli 2023 | 08:00 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang  jalani pemeriksaan di Bareskrim. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Usai memanggil dan memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan bahwa instansinya telah meningkatkan status hukum atas laporan kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu ditegaskan oleh Djuhandhani saat diwawancarai oleh awak media di kantor Kemenko Polhukam kemarin (4/7).

Jenderal bintang satu Polri itu mengungkapkan, laporan kasus dugaan penistaan agama sudah diterima oleh Bareskrim Polri sejak 27 Juni lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Berikut Ini Jejak Pelarian Si Kembar Rihana-Rihani, dari Perumahan Elite hingga Apartemen

Salah satu langkah yang ditempuh oleh Polri adalah memanggil dan memeriksa Panji Gumilang. ”Dengan kurang lebih 26 pertanyaan, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara dan hasil gelar perkara disepakati bahwa ditemukan suatu tindak pidana,” terang dia.

Karena itu, mulai kemarin kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang telah naik ke tingkat penyidikan.

”Kami melakukan proses (hukum) ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab yang menjadi pertanyaan publik,” kata Djuhandhani.

Baca Juga: Film Extraction 2: Aksi Mendebarkan Chris Hemsworth di Atas Kereta! Temukan Link Nonton Sub Indo Full HD

Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, sejauh ini belum ada satupun tersangka dalam kasus tersebut. Bareskrim Polri masih memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi

Termasuk diantaranya pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dua hari lalu. Djuhandhani menegaskan, saat itu Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi.

Setelah meningkatkan penanganan kasus tersebut menjadi penyidikan, pihaknya akan terus bekerja untuk melengkapi berbagai hal yang dibutuhkan guna menyelesaikan penyidikan.

Mereka tidak akan segan melakukan upaya paksa bila dibutuhkan. Misalnya pemanggilan saksi dan ahli.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Gelar Lomba Foto dan Video Satwa IAPVC 2023, Begini Syarat dan Ketentuannya 

Karena itu, setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, penyidik lebih leluasa dalam bekerja.

”Termasuk menyita, kemarin barang bukti yang diserahkan kepada kami itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan,” tegas Djuhandhani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X