nasional

Usai Dirawat Selama 14 Hari di RS, Hari Ini Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang

Senin, 10 Juli 2023 | 12:05 WIB
ILUSTRASI: Lukas Enembe (baju tahanan) akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/7).

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Hari ini, Senin (10/7) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Lukas Enembe kembali menjalani sidang setelah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, selama 14 hari.

"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," bunyi pengumuman tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat, seperti dikutip dari disway.id, Senin (10/7).

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Lukas Enembe, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memenuhi permohonan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Juni 2023.

Permohonan pembantaran ini, sebelumnya diajukan oleh Tim Penasehat Hukum karena kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kurang sehat sehingga membutuhkan perawatan.

Baca Juga: Bukti Korupsi Lukas Enembe Ada di Depok, Berikut yang Disita KPK

"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," tutur Hakim Rianto Adam Pantoh.

Lebih lanjut, Halim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua tersebut akan dilakukan selama dua minggu, tepatnya sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Selain itu, Hakim Rianto menjelaskan bahwa pembantaran penahanan tersebut dilakukan guna menjamin kesehatan Lukas Enembe selama sidang berlangsung.

Bahkan Hakim Rianto meminta kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kesehatan Lukas Enembe. ***

Tags

Terkini