Radardepok.com- Disaat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencoba merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta Pemkab Bogor mendukung sektor pertanian dalam rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 RTRW.
Rudy Susmanto mengatakan, saat ini ketersediaan lahan pertanian di Kabupaten Bogor, terus menyusut karena massifnya pembangunan.
Politisi Gerindra tidak mau lahan pertanian yang saat 45 ribu hektar, berkurang hanya untuk memberi ruang kepada investor perumahan maupun dunia usaha lainnya.
“Jadi kita ingin melindungi dunia pertanian, investor juga terakomodir. Jadi banyak kepentingan yang harus melewati kajian matang dalam merevisi perda ini. Jika terburu-buru, nantinya kita akan terjebak,” kata Rudy.
Baca Juga: Rapat Paripurna: DPR RI Sahkan RUU Kesehatan jadi Undang Undang, 2 Fraksi Menolak
Menurut dia, sebelum dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor, DPRD ingin melihat kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).
“Usulan untuk dibahas sudah masuk ke DPRD. Tapi kami belum masukkan ke perubahan Program Pembentukan Legislasi Daerah (Propemperda) 2023. Karena kami ingin lihat dulu draf revisi Perta RTRW-nya,” kata Rudy Susmanto.
Ia menginginkan, hasil dengar pendapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Bogor, dikaji secara matang untuk masuk ke draf rancangan perubahan. Bagi Rudy, revisi Perda RTRW tidak perlu dilakukan tergesa-gesa.
“Sesuai aturan, DPRD harus membahas usulan rancangan perda 10 hari setelah diterima dari eksekutif. Maka itu, belum kami masukkan ke Propemperda, karena kami tidak ingin tergesa-gesa,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengaku, revisi RTRW Kabupaten Bogor sudah masuk dalam pembahasan di provinsi. “Sedang dalam menanggapi evaluasi dan masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat,” kata Suryanto.
Ia menyebutkan revisi RTRW Kabupaten Bogor ditargetkan selesai pada tahun ini sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa di Depok Meninggal di Dalam Sel, Ini Kronologisnya
“Bagi daerah yang sedang menyusun RTRW agar selesai tahun 2023 ini, itu edaran Kemendagri,” paparnya.
Percepatan RTRW itu, lanjut Suryanto, akan diintegrasikan ke dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029.
Sebelumnya, pada tahun 2020 Pemkab Bogor telah melakukan penelaahan tentang Perda 11 Tahun 2016 ini apakah masih relevan digunakan atau tidak.