Presiden Jokowi mengatakan ruas jalan Surakarta-Geyer-Purwodadi masuk kategori rusak berat yang harus segera ditangani oleh Kementerian PUPR.
Baca Juga: Ini Bisikan Anggota Paspampres Setelah Tarik Lengan Bupati Bengkulu
Presiden Jokowi menambahkan Inpres Jalan Daerah merupakan instrumen fiskal yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan kondisi jalan daerah, seperti jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota secara nasional.
"Kita ingin mempercepat penanganan jalan-jalan daerah yang rusak, baik jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota di seluruh tanah air. Kita anggarkan untuk tahap I Rp7,4 triliun dan Tahap II sekitar Rp 7,2 triliun lebih untuk tahun 2023 ini," kata Presiden Jokowi.***