RADARDEPOK.COM – Janji tinggal janji. Wakil rakyat yang katanya mau longok daerah resapan air dan penghijauan hilang akibat pembangunan hunian konsep Jepang, belum juga direalisasikan. Padahal, PT Graha Perdana Indah (GPI) tak lama lagi bakal membangun ratusan unit rumah. Belum lagi, perizinan yang dikantongi PT GPI sudah rampung sejak 2012.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Didit Wahyu Nurdiansyah mengatakan, dewan terkadang terlihat peduli. Tapi kenyataannya apa? Belum ada publikasinya sama sekali terkait peninjauan lapangan yang dilakukan.
“Koordinasinya kemana, komunikasinya dengan siapa, rekomendasinya apa, tindak lanjutnya bagaimana?," ujar Didit kepada Harian Radar Depok.
Baca Juga: Papua Diguncang Gempa Magnitudo 5,4, BPBD: Empat Warga Meninggal
Dia mengingatkan lagi, sampai saat ini anggota DPRD Kota Depok yang membidangi hal tersebut belum menyuarakan dan menunjukan kepeduliannya. "Jangankan peduli, bisa jadi yang memahami isi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Perda RTRW, hanya segelintir anggota dewan yang paham," ungkap dia.
Saat naskah Raperda RTRW dan RDTR disusun, belum pernah terdengar sosialisasi dan Public Awareness sebagai Civic Education yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot), baik eksekutif maupun legislatifnya.
Sebelumnya, di dalam IMB ada salah satu persyaratan izin peil banjir. Jadi semua itu, jadi izin satu kesatuan. Prasyarat terbitnya IMB setelah Informasi Penataan Ruang (IPR) disetujui. Yakni retribusi daerah, perubahan legalitas lahan, pembelian lahan makam, pertek BPN, piel banjir, Andal Lalin, Rekom Damkar, Amdal atau UKL/UPL, dan Site Plan.
Baca Juga: Peringati HPN Jokowi Mengatakan Belanja Iklan Diambil Platform Asing
Dia menilai, dalam proses pembangunan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Jika prasyaratan belum terpenuhi namun IMB sudah keluar, tentu harus dikaji ulang. Kenapa IMB bisa keluar padahal pesryaratan kelengkapan izin peil banjir belum ada. "Kalau ada prasyarat yang belum atau tidak terpenuhi. Lalu IMB yang terbit PT GPI itu patut dipertanyakan keabsahannya," tegas dia.
Sebelumnya, sambung Didit, PT GPI mengklaim IMB terbit sejak 2012. Namun, perjanjian tersebut tidak diketahui kepengurusan lingkungan setempat yang baru. Terlebih syarat peil banjir. "Berarti kalau memang benar sudah diterbitkan, ada apa dengan perizinan di Depok untuk IMB PT GPI?," tanya dia.
Selain itu, karena kepengurusan lingkungan sudah berganti. Tentunya perlu disosialisasikan kembali, karena aturan dalam Omnibus Law tidak berlaku surut.
Baca Juga: Gawat! Tak Mampu Bayar Gaji, 10 Perusahaan di Kabupaten Bogor Ancam Hengkang ke Jateng
Kepada Harian Radar Depok sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Depok, Edi Sitorus mengatakan, akan memanggil dinas terkait dan bakal meninjau lokasi yang resapan air hilanh. Kemudian Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah juga menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan sidak pembangunan perumahan ala Jepang yang digarap PT GPI, pada kawasan eks Situ Kancil, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
“Kami (Komisi A) akan segera sidak kelokasi tersebut, guna melihat langsung pembangunan perumahan tersebut,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (6/2).
Selain akan mensidak ke lokasi tersebut. Hamzah mengatakan, juga akan memanggil dinas-dinas terkait salah satunya dinas perizinan Kota Depok. Ini untuk meminta penjelasan terkait pembangunan perumahan ala Jepang tersebut. “Kami juga akan memanggil dinas-dinas terkait guna menjelaskan pembangunan tersebut,” tutur dia.