RADARDEPOK-Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan S1 atau PPPK golongan IX di Kota Depok mendapatkan gaji sesuai pertauran presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Untuk gaji pertama kali bagi PPPK lulusan S1 sebesar 2,9 juta per bulan sedangkan gaji PPPK dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4,8 juta per bulan. (Lihat tabel gaji PPPK lulusan S1 golongan 9 di bagian terakhir berita ini).
Baca Juga: Kacau imbas pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 ditunda THR dan gaji ke 13 melayang
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan. Semakin tinggi golongan PPPK, semakin besar gaji yang diterima.Selain golongan, besaran gaji PPPK juga ditentukan masa kerja PPPK. Semakin lama masa kerja PPPK (P3K), semakin besar gaji yang didapat. Sebagaimana diketahui, golongan PPPK terbagi menjadi 17. Golongan terendah adalah golongan I, sedangkan golongan tertinggi yakni golongan XVII.
Golongan PPPK melekat pada jenjang pendidikan atau ijazah pada saat diangkat menjadi PPPK.PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :Kisah nyata bus hantu tahun 1997 dari b\Banyuwangi ke Surabaya cuma 5-menit padahal jaraknya ratusan km
Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.Selain menerima gaji pokok, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan PPPK terdiri atas:
Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan struktural;
Tunjangan jabatan fungsional;
Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.Perpres 98/2020 Pasal 5 menyebutkan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut tabel gaji PPPK lulusan S1 golongan 9 masa kerja 0 sampai 32 tahun:
Masa kerja 0-1 : Rp 2.966.500
Masa kerja 2-3 : Rp 3.059.800
Masa kerja 4-5 : Rp 3.156.200
Masa kerja 6-7 : Rp 3.255.700
Masa kerja 8-9 : Rp 3.358.200
Masa kerja 10-11 : Rp 3.464.000
Masa kerja 12-13 : Rp 3.573.000
Masa kerja 14-15 : Rp 3.685.500
Masa kerja 16-17 : Rp 3.801.600
Masa kerja 18-19 : Rp 3.921.300
Masa kerja 20-21 : Rp 4.044.900
Masa kerja 22-23 : Rp 4.172.300
Masa kerja 24-25 : Rp 4.303.700
Masa kerja 26-27 : Rp 4.439.200
Masa kerja 28-29 : Rp 4.579.000
Masa kerja 30-31 : Rp 4.723.300
Masa kerja 32 : Rp 4.872.000
Demikian daftar gaji PPPK lulusan S1 atau PPPK golongan 9 masa kerja 0 sampai 32 tahun berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Semoga bermanfaat. ***