RADARDEPOK.COM, YOGJAKARTA – Tim Densus 88 Antiteror Polri menyita dua bom rakitan dari tersangka AW, simpatisan ISIS yang ditangkap di Yogjakarta, Minggu (22/1).
“Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” ucap Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, Senin (23/1).
Dua bom rakitan ini menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak.
Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror.
“Ada targetnya, tapi masih kami dalami (lokasi target),” tutur Aswin.
AW (39) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. AW merupakan target tindak pidana terorisme. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.
Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.
“AW menggunakan Facebook dan Telegram (untuk menyebarkan provokasi),” ucap Aswin.
Saat ini, katanya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW.
Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.